Google Search

Thursday, February 16, 2017

Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)


Seperti telah kalian pelajari pada bab II bahwa dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda. Penandatanganan pengakuan kedaulatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk negara Indonesia adalah menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan Undang – Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan adalah Undang- Undang Dasar RIS.
Tentunya kalian masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya setelah KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :
1)       Sumatera Timur,
2)       Sumatera Selatan,
3)       Pasundan,
4)       Jawa Timur,
5)       Madura,
6)       Negara Indonesia Timur, dan
7)       Republik Indonesia (RI).
Sedangkan kesembilan daerah otonom itu adalah:
1)       Riau,
2)       Bangka,
3)       Belitung,
4)       Kalimantan Barat,
5)       Dayak Besar,
6)       Banjar
7)       Kalimantan Tenggara
8)       Kalimantan Timur
9)       Jawa Tengah
Negara-negara bagian di atas serta daerah- daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara- negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita- citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita- cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira- kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan golongan mereka yang setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis) semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melakukan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi pemerintahan RIS. Oleh karena itu rakyat Bandung menuntut dibubarkannya pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS), Sewaka.
Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara-negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dari NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan.
Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dari RIS, Sukawati dari Negara Indonesia Timur dan Mansur dari Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering disebut dengan Piagam Persetujuan, yang isinya sebagai berikut.
1)       Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
2)       Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang- Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet Presidensiil.

No comments:

Post a Comment