Seperti
telah kalian pelajari pada bab II bahwa dengan melalui perjuangan bersenjata
dan diplomasi akhirnya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari
Belanda. Penandatanganan pengakuan kedaulatan tersebut dilaksanakan pada
tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk
negara Indonesia adalah menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia
Serikat (RIS). Sedangkan Undang – Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan
adalah Undang- Undang Dasar RIS.
Tentunya
kalian masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa
Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya setelah
KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada RIS pada
tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah
federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom.
Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :
1)
Sumatera
Timur,
2)
Sumatera
Selatan,
3)
Pasundan,
4)
Jawa Timur,
5)
Madura,
6)
Negara
Indonesia Timur, dan
7)
Republik
Indonesia (RI).
Sedangkan
kesembilan daerah otonom itu adalah:
1)
Riau,
2)
Bangka,
3)
Belitung,
4)
Kalimantan
Barat,
5)
Dayak Besar,
6)
Banjar
7)
Kalimantan
Tenggara
8)
Kalimantan
Timur
9)
Jawa Tengah
Negara-negara
bagian di atas serta daerah- daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak
dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara- negara boneka ini
dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang
juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang
dicita- citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita- cita Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira- kira enam
bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945
menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal inilah yang menjadi
alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan
golongan mereka yang setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis)
semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang
menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond
Westerling melakukan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi
Selatan yang tidak berdosa dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan
APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan
rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi pemerintahan RIS. Oleh karena itu rakyat
Bandung menuntut dibubarkannya pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan
diri dengan RI. Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang
darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris
Negara (RIS), Sewaka.
Gerakan
yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan
negara-negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung
untuk bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian
saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur,
dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati
dari NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara
kesatuan.
Melihat
dukungan untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan
antara Moh. Hatta dari RIS, Sukawati dari Negara Indonesia Timur dan Mansur
dari Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah
konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur
dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke
Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering disebut dengan Piagam
Persetujuan, yang isinya sebagai berikut.
1)
Kesediaan
bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang
berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
2)
Penyempurnaan
Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Sebagai
tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI
tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang-
Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal
15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian
sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara (1950) dan
demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet
Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet
Presidensiil.
No comments:
Post a Comment