Apakah
yang dimaksud dengan lembaga keuangan? Lembaga keuangan adalah lembaga
yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada
masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang
mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan
terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.
Bank
a.
Pengertian
Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang
berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada
dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank
Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang
Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut
pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Sesuai
dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga
dikenal dengan produk-produk bank.
1)
Bank sebagai
Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a)
Rekening
koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan
untuk membayar sewaktu-waktu.
b)
Deposito
berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan
setelah jatuh tempo.
c)
Sertifikat
deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d)
Tabungan,
yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
e)
Deposit on
call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak
menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus
memberitahukan terlebih dahulu.
f)
Deposit
automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara
otomatis selama belum diambil.
2)
Bank sebagai
Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank
dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a)
Kredit
rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan
dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b)
Kredit
reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas
pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c)
Kredit aksep,
yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel.
Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d)
Kredit
dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah
nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten
kapal yang mengangkut barang tersebut.
e)
Kredit dengan
jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah
untuk membeli suratsurat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai
jaminan kreditnya.
3)
Bank sebagai
Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank
dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa
sebagai berikut.
a)
Transfer
(pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang
dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang
di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank
Mandiri.
b)
Melakukan
inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel
kepada pihak lain.
c)
Menerbitkan
kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat
melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d)
Mendiskonto.
Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)
Mengeluarkan
cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan,
bank menyediakan cek perjalanan.
f)
Automated
teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh
mesin.
g)
Pembayaran
gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya
melalui bank.
h)
Save Deposit
Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
c.
Jenis-Jenis Bank
Menurut
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum
dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu
Bank Indonesia.
a.
Bank Sentral
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara
yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak
lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
Tujuan
Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
b)
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c)
Mengatur dan
mengawasi bank.
d)
Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank
Indonesia.
b.
Bank Umum
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
memiliki bentuk hukum yaitu:
a)
perseroan
terbatas (PT),
b)
koperasi, atau
c)
perusahaan
daerah.
Bank
umum hanya dapat didirikan oleh:
a)
warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b)
warga negara
Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Bank
umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan
swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank
Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan
bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional
dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia
(BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank
umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank).
Bank
of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank
umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin),
Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah
daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut
bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah
terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat),
BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas
pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
a)
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b)
Memberikan
kredit.
c)
Menerbitkan
surat pengakuan utang.
d)
Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
e)
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f)
Menempatkan
dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g)
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga.
h)
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
i)
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j)
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
k)
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l)
Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m)
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain
tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum
dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a)
Melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
b)
Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan.
Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c)
Melakukan
penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)
Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
a)
Melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998.
b)
Melakukan
usaha perasuransian.
c)
Melakukan usaha
lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
c.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada
masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Menurut
pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai
berikut.
a)
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan
kredit kepada masyarakat.
c)
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut
pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut.
a)
Menerima
simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b)
Melakukan
usaha dalam valuta asing.
c)
Melakukan
penyertaan modal.
d)
Melakukan
usaha perasuransian.
e)
Melakukan
kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun
bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a)
Perusahaan
Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b)
Koperasi, dan
c)
Perseroan
Terbatas (PT).
Di
beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut
dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum
tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon
Syariah.
Bank
Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam.
Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya,
misalnya :
1.
Mudharabah,
yaitu prinsip bagi hasil,
2.
Musharakah,
yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3.
Murabahah,
yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4.
Ijarah,
yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
2.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan
cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk
usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Badan hukum
Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.
Badan hukum
asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
Lembaga
keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal
serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan
ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank
adalah sebagai berikut.
a.
Menghimpun
dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.
Memberikan
kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah maupun swasta.
c.
Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d.
Melakukan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar
modal.
e.
Melakukan
usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f.
Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang
keuangan.
Adapun
beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat
antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum
pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .
a.
Asuransi
Apakah
yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat
diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi
penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian
kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai
dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan
asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan
memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila
terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga
asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan
sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi
adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja,
Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam
kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1)
Pihak
tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi
asuransi.
2)
Pihak
penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau
memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun
syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1)
Kerugiannya
cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi
terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2)
Kemungkinan
kerugian dapat diperhitungkan.
3)
Terdapat
sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4)
Kerugian yang
terjadi bersifat kebetulan.
5) Kerugiannya
tertentu.
b.
Koperasi
Kredit
Kegiatan
koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak
perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi
kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit
memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal
koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1)
simpanan pokok
yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2)
simpanan wajib
sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3)
simpanan suka
rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang
bersangkutan,
4)
dana cadangan,
dan
5)
hibah.
c.
Perusahaan
Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang
diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam
memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut.
Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan
bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan
kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut
diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila
peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih
tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
d.
Lembaga
Dana Pensiun
Pensiun
merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT
Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT
Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan
tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun
1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau
kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
Tujuan
utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta
keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a.
sebagai tempat
untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan
b.
sebagai tempat
untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana
pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang
masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut
setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji
dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut
disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a.
Dipinjamkan
kepada badan-badan yang membutuhkan.
b.
Dibelikan
surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
e.
Perusahaan
Sewa Guna
Dewasa
ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing)
agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran,
namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan
masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing
ditandatangani,
segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
3.
Manfaat
Tabungan dalam Pembangunan
Sumber
modal yang digunakan untuk membiayai pembangunan dapat berasal dari dalam dan
luar negeri. Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan
berasal dari dalam negeri. Mengapa? Karena hutang luar negeri
menimbulkan beban bunga. Selain itu, negara pemberi pinjaman sering mengajukan
syarat-syarat peminjaman yang merugikan kepentingan dalam negeri. Namun, karena
kemampuan negara-negara berkembang umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa
meminjam dari luar negeri (negara-negara maju).
Modal
utama pembangunan adalah tersedianya keuangan atau modal yang cukup besar.
Faktor lainnya adalah adanya jumlah penduduk yang cukup besar. Agar modal dalam
negeri besar, pemerintah menggalakkan semangat menabung bagi warga masyarakat.
Gerakan menabung ini dalam rangka memberikan sumbangan bagi pembangunan
nasional. Semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan pembangunan semakin
lancar. Selain itu, gerakan menabung juga dapat memupuk wawasan kebangsaan
kita. Dengan menabung di bank pemerintah dalam program pembangunan, sehingga
pembangunan dalam merata sampai ke daerah.
Selanjutnya,
kegiatan ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan
kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam
masyarakat. Dampak lainnya adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Peranan
tabungan dalam peningkatan pembangunan adalah sebagai berikut.
1. Terciptanya
pembentukan modal.
2. Mempercepat
dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.
3. Menambah
lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran.
4.
Meningkatkan pendapatan perkapita.
5. Mengurangi
kesenjangan distribusi pendapatan.
6.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain
bermanfaat bagi pembangunan, menabung juga mengandung manfaat bagi pelakunya.
Adapun manfaatnya bagi penabung antara lain sebagai berikut.
1. Mendidik
untuk hidup hemat.
2. Mendapat
jaminan keamanan atas uang yang ditabung.
3.
Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.
4. Memperoleh
bunga.
No comments:
Post a Comment