Bangsa
Indonesia selain aktif memprakarsai KAA maupun ASEAN juga berperan aktif dalam
PBB. Bagaimanakah perkembangan keanggotaan dan aktivitas serta peran Indonesia
dalam PBB? Marilah kita diskusikan materi berikut!
1.
Proses
Terbentuknya PBB
Terbentuknya
Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkaian
pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam
Atlantik, Konferensi Washington, Konferensi Casablanca, Konferensi Moskow,
Konerensi Dumbarton Oaks, Konferensi Yalta dan Konferensi San Francisco.
Piagam
Atlantik (Atlantic Charter) merupakan naskah pertama yang kemudian
menjadi dasar bagi terbentuknya PBB.
Sedangkan
Konferensi San Francisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan
terbentuknya PBB. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Perdana Menteri Winston Churchill
dari Inggris dan Presiden F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat mengadakan
pertemuan di atas gladak kapal USS Augusta di Teluk New Foundland perairan Samudra
Atlantik. Kedua kepala pemerintahan itu menandatangani Piagam
Altantic atau Atlantic Charter. Piagam ini kemudian menjadi dasar bagi
terwujudnya PBB.
Adapun isi
pokok Piagam Atlantik sebagai berikut.
1.
Tidak
diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
2.
Setiap bangsa
berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
3.
Semua negara
diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
4.
Mengusahakan
perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan
kekurangan.
5.
Menolak jalan
kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Sedangkan
Konferensi San Fransisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan
terbentuknya PBB. Konferensi San Fransisco berlangsung selama 2 bulan yakni
dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945. Peserta konferensi berjumlah 50 negara
yakni 47 negara penandatanganan Declaration of the United Nations ditambah
Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh negara ini dikenal sebagai negara
anggota pendiri (original members) atau anggota asli. Konferensi ini menyetujui
dan menandatangani Piagam Perdamaian (Charter of Peace)
yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB (United Nations Charter).
Pada tanggal
15 Oktober 1945 Polandia menandatangani Piagam Perdamaian, maka anggota asli
berjumlah 51 negara. Walaupun piagam perdamaian itu sudah ditandatangani oleh
51 utusan dari negara-negara peserta, tetapi belum mendapat pengesahan dari
pemerintah masing-masing negara.
Piagam
perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah masing-masing negara peserta pada
tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal tersebut merupakan hari berdirinya PBB
secara resmi. Pada tanggal 10 Januari 1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama
kali di London (Inggris). Sidang-sidang berikutnya diselenggarakan setiap tahun
di markas besar PBB di Lake Succes, New York (Amerika Serikat).
2.
Asas
dan Tujuan PBB
a.
Asas PBB
Asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1)
Persamaan
derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2)
Persamaan hak
dan kewajiban semua negara anggota.
3)
Penyelesaian
sengketa dengan cara damai.
4)
Setiap anggota
akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam
5)
PBB.
6)
PBB tidak
boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
b.
Tujuan PBB
Tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1)
Memelihara
perdamaian dan keamanan dunia.
2)
Mengembangkan
hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3)
Mengembangkan
kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial,
budaya, dan kemanusiaan. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan
mencegah timbulnya peperangan.
4)
Memajukan dan
menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa
membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
5)
Menjadikan
pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk
mencapai tujuan PBB.
3.
Keanggotaan
PBB
Keanggotaan
PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
a.
Anggota asli
(orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San
Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga
menjadi 51 negara.
b.
Anggota
tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat
disetujui Majelis Umum PBB.
Apa
syarat-syarat sebagai anggota PBB?
Syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut.
1) Negara
merdeka.
2) Negara yang
cinta damai.
3) Sanggup
mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
4) Diusulkan
oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
4.
Susunan
Keanggotaan dan Tugas Badan-Badan PBB
PBB yang
terdiri atas 6 (enam) badan utama dengan susunan keanggotaan dan tugas sebagai
berikut.
a.
Majelis
Umum (General Assembly)
1) Keanggotaan
Semua negara
anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari
seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang
sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan
atau sebagian besar anggota.
2) Tugas dan
Wewenang
Tugas dan
wewenang Majelis Umum sebagai berikut.
a)
Membicarakan
persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB.
b)
Membicarakan
segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
c)
Memilih
anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat
Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat.
d)
Menetapkan
anggaran belanja PBB.
e)
Memiliki
wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
b.
Dewan
Keamanan (Security Council)
1) Keanggotaan
Dewan Keamanan
mempunyai anggota 15 negara.
a)
Lima negara
anggota tetap (the Big Five) yakni Inggris, Perancis, RRC, Amerika Serikat, dan
Uni Sovyet (Rusia).
Kelima negara itu mempunyai hak veto yaitu
hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan dalam Dewan Keamanan. Hak
veto tidak berlaku apabila masalah yang disidangkan DK menyangkut kepentingan
negara anggota DK.
b)
Sepuluh negara
anggota tidak tetap (dipilih secara bergiliran untuk masa tugas dua tahun).
Indonesia pernah dipilih menjadi anggota tidak tetap DK antara tahun 1973 –
1974.
2) Tugas
Tugas dan
wewenang DK sebagai berikut.
a)
Menyelesaikan
perselisihan internasional secara damai.
b)
Mengadakan
tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c)
Memilih
hakim-hakim Mahkamah Internasional.
d)
Mengawasi
wilayah-wilayah sengketa.
c.
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
1) Keanggotaan
Pada mulanya
keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial sebanyak 18 anggota yang dipilih setiap
tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Sekarang anggotanya
berjumlah 27. Setiap tahun 9 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial diganti.
2) Tugas
Tugas dan
wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut.
1)
Membahas
masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan
internasional.
2)
Memberi
saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak
asasi manusia.
3)
Memberikan
bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi
khusus (Specialized Agencies) antara lain:
a.
UNESCO (United
Nations Educational Scientific And Cultural Organization)
UNESCO adalah
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan
kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia, dan penegakan
keadilan.
UNESCO berdiri
pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
b.
UNICEF (United
Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF adalah
Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan
bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak.
UNICEF
didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
c.
WHO (World
Health Organization)
WHO adalah
Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April
1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi
semua orang.
d.
FAO (Food and
Agricultural Organization)
FAO adalah
Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober
1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan
distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e.
ILO
(International Labour Organization)
ILO adalah
Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11
April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini
diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas
memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f.
IBRD (International
Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah
Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada
tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g.
IMF
(International Monetary Fund)
IMF adalah
Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember
1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan
memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga
memperluas kesempatan kerja.
h.
ITU
(International Telecommunication Union)
ITU merupakan
Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun
1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947.
Tujuan ITU
adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat
pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i.
WMO (World
Meteorogical Organization)
WMO merupakan
Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret
1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan
standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j.
IMCO (Inter
Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan
Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada
tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna
memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k.
UNDP (United
Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Tugasnya
memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara
berkembang.
l.
UNHCR (United
Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tugasnya
melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
d.
Dewan
Perwalian (Trusteship Council)
1) Keanggotaan
Anggota Dewan
Perwalian ini berimbang antara anggota-anggota yang mengelola daerah-daerah
perwalian dan yang tidak. Dewan Perwalian ini dahulu merupakan bekas
daerah-daerah jajahan musuh Sekutu (Jerman, Italia, Jepang, dan Spanyol) dalam
Perang Dunia II yang lalu. Kelima negara besar anggota Dewan Keamanan juga
merupakan anggota-anggota tetap Dewan Perwalian.
2) Tugas
Dewan
Perwalian bertugas mengawasi dan membimbing daerah-daerah yang belum memiliki
pemerintah sendiri dan daerah mandat.
Daerah-Daerah
Perwalian
·
Bekas Jajahan
Jerman :
§ Daerah dekat Palestina/Israel dan Yordania.
§ Daerah Kamerun, Togo, Tanganyika, Rwanda.
§ Kepulauan Mariana, Karolina, Marshall, Irian Timur Laut, New
Ireland, New Britain, Kepulauan Solomon, Pulau Nauru, dan Ke-pulauan Samoa Barat.
·
Bekas Jajahan
Italia :
§ - Lybia, Eritrea, dan Somalia.
e.
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
1) Keanggotaan
Keanggotaan
Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah
Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara. Anggota ini bertugas selama
9 tahun. Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag.
2) Tugas
Tugas Mahkamah
Internasional sebagai berikut.
a)
Mengadili
perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB
yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
b)
Memberikan
pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa
antarnegara-negara anggota PBB.
c)
Mendesak DK
PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan
Mahkamah Internasional.
f.
Sekretariat
Sekretariat
PBB dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum
atas usul DK PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas utama
Sekretaris Jenderal sebagai berikut.
1)
Melaksanakan
tugas-tugas administrasi PBB.
2)
Menyusun
laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3)
Menyiapkan,
mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4)
Mengajukan kepada
DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian
internasional.
Sekretaris
Jenderal PBB pertama adalah Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 – 10
April 1953).
Selanjutnya
jabatan sekretaris Jenderal PBB ini secara berturut-turut sebagai berikut.
§ Dag Hamarskjold (Swedia), 1953 – 1961
§ U Thant (Myanmar), 1961 - 1971
§ Kurt Wadheim (Austria), 1971 - 1981
§ Javier Perez de Cuellar (Peru), 1981 - 1991
§ Boutros-Boutros Ghali (Mesir), 1991 - 1996
§ Kofi Annan (Ghana), 1997 - 2006
§ Ban Ki-Moon (Korea Selatan), 2007- ....
5.
Perkembangan
Hubungan antara RI dengan PBB
Untuk
pertamakalinya hubungan RI dengan PBB adalah ketika PBB ikut campur dalam
persoalan Indonesia-Belanda pada waktu Agresi Militer Belanda Pertama pada tanggal
21 Juli 1947. Terbentuknya Komisi Jasa-Jasa Baik atau yang kemudian dikenal dengan
Komisi Tiga Negara (KTN) mempunyai tugas yang dibebankan Dewan Keamanan PBB
yaitu membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda secara damai. Atas
prakarsa KTN maka tercapailah perundingan Renville.
Ketika Belanda
melakukan Agresi Militernya II pada tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan
PBB mengubah KTN menjadi Komisi Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk Indonesia
(UNCI = United Nations Comission for Indonesia) yang
bertugas melancarkan perundingan antara RI dan Belanda. Atas prakarsa UNCI ini
maka tercapailah Perundingan Roem-Royen, di mana perundingan ini merupakan
satu jenjang menuju Konferensi Meja Bundar (KMB).
Walaupun
melalui KMB Indonesia diakui kedaulatannya secara resmi tanggal 27 Desember
1949, akan tetapi permasalahan antara RI dan Belanda tuntas karena masalah
Irian Barat (sekarang Papua) masih diduduki Belanda. Oleh karena itu RI selain
berjuang dengan cara damai dan diplomasi baik pendekatan langsung dengan Belanda,
juga melalui forum internasional. Sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada PBB
maka pada tanggal 27 September 1950 Indonesia masuk menjadi anggota PBB sebagai
anggota yang ke-60.
Ketika Belanda
masih tetap menduduki Irian Barat sehingga habis kesabaran bangsa Indonesia,
oleh Presiden Soekarno dikumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada tanggal
19 Desember 1961. dengan operasi militer maupun tekanan Belanda melalui
diplomasi maka Belanda terpaksa melepaskan Irian Barat. Melalui Pemerintahan
Sementara PBB (UNTEA = United Nations Temporary Executive Authority) maka
Irian Barat kembali ke pangkuan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963.
Dengan
demikian PBB berperan penting dan berjasa dalam menjaga keutuhan wilayah RI.
6.
Peran
Indonesia terhadap PBB
Republik
Indonesia tidak hanya menerima bantuan dari PBB akan tetapi juga berperan aktif
baik secara tidak langsung maupun secara langsung terhadap PBB, yakni sebagai
berikut.
a.
Secara tidak
langsung, Indonesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama dalam
konferensi Asia Afrika, ASEAN maupun gerakan Non Blok.
b.
Secara
langsung yakni Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda sebagai sumbangan terhadap
PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.
No
|
Pasukan
|
Unit PBB
|
Tempat Bertugas
|
Tahun
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Garuda
I
Garuda
I
Garuda
I
Garuda
I
Garuda
I
Garuda
I
Garuda
I
Garuda
I
|
UNEF
UNOC
UNOC
ICCS
ICCS
ICCS
UNEF
UNEF
|
Timur
Tengah (sekitar Terusan Suez)
Zaire
(Kongo Belgia)
Zaire
(Kongo Belgia)
Vietnam
Vietnam
Vietnam
Timur
Tengah (Sekitar Terusan Suez)
Timur
Tengah (Sekitar Terusan Suez)
|
1957
1960
- 1961
1962
- 1964
1973
– 1975
1973
- 1974
1794
- 1979
|
c.
Pada tahun
1985 Indonesia membantu PBB yakni memberikan bantuan pangan ke Ethiopia pada
waktu dilanda bahaya kelaparan. Bantuan tersebut disampaikan pada peringatan
Hari Ulang Tahun FAO ke- 40.
d.
Indonesia
pernah dipilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun
1973-1974.
No comments:
Post a Comment