Sebagai bagian
dari Persetujuan New York bahwa Indonesia berkewajiban untuk mengadakan “Penentuan
Pendapat Rakyat” (Ascertainment of the wishes of the people) di
Irian Barat sebelum akhir tahun 1969 dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak, Indonesia
dan Belanda, akan menghormati keputusan hasil Penentuan Pendapat Rakyat Irian
Barat tersebut.
Pada tahun 1969
diselenggarakanlah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat dan
hasilnya adalah bahwa rakyat Irian Barat tetap menghendaki sebagai bagian dari
wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya hasil dari Pepera tersebut dibawa ke
New York oleh utusan Sekjen PBB Ortizs Sanz untuk dilaporkan dalam Sidang Umum
PBB ke- 24 pada bulan November 1969.
Penyelesaian
sengketa masalah Irian Barat antara Indonesia dengan Belanda melalui Persetujan
New York dan dilanjutkan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) merupakan
cara yang adil. Dalam persoalan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat = plebisit)
menurut Persetujuan New York, pihak Belanda juga menunjukkan sikapnya yang
baik. Kedua belah pihak menghormati hasil dari pendapat rakyat Irian Barat
dalam menentukan pilihannya.
Hasil dari
Pepera yang memutuskan secara bulat bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian
dari Republik Indonesia. Hasil Pepera ini membuka jalan bagi persahabatan
RI-Belanda. Lebih-lebih setelah tahun 1965, hubungan RI-Belanda sangat akrab
dan banyak sekali bantuan dari Belanda kepada Indonesia baik melalui IGGI
(Inter Governmental Group for Indonesia) atau di luarnya.
Akhirnya
Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969 menyetujui hasil- hasil Pepera
tersebut sehingga Irian Barat tetap merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment