Berbagai upaya
yang dilakukan Indonesia tersebut sampai tahun 1957 ternyata belum membawa
hasil sehingga Belanda tetap menduduki Irian Barat. Karena jalan damai yang
ditempuh belum membawa hasil maka sejak itu perjuangan ditingkatkan dengan
melakukan aksi-aksi pembebasan Irian Barat di seluruh tanah air Indonesia yang
dimulai dengan pengambilalihan perusahaan milik Belanda.
Perusahaan-perusahaan
milik Belanda yang diambilalih oleh bangsa Indonesia pada bulan Desember 1957
tersebut antara lain Nederlandsche Handel Maatschappij N.V. (sekarang menjadi
Bank Dagang Negara), bank Escompto di Jakarta serta Perusahaan Philips dan KLM.
Pada tanggal
17 Agustus 1960 Republik Indonesia secara resmi memutuskan hubungan diplomatik
dengan Pemerintah Kerajaan Belanda. Melihat hubungan yang tegang antara
Indonesia dengan Belanda ini maka dalam Sidang Umum PBB tahun 1961 kembali
masalah ini diperdebatkan.
Pada waktu
terjadi ketegangan Indonesia dengan Belanda, Sekretaris Jenderal PBB U Thant
menganjurkan kepada salah seorang diplomat Amerika Serikat Ellsworth Bunker
untuk mengajukan usul penyelesaian masalah Irian Barat. Pada bulan Maret 1962
Ellsworth Bunker mengusulkan agar pihak Belanda menyerahkan kedaulatan Irian
Barat kepada Republik Indonesia yang dilakukan melalui PBB dalam waktu dua
tahun. Akhirnya Indonesia menyetujui usul Bunker tersebut dengan catatan agar
waktu dua tahun itu diperpendek. Sebaliknya Pemerintah Kerajaan Belanda tidak
mau melepaskan Irian bahkan membentuk negara “Boneka” Papua. Dengan sikap
Belanda tersebut maka tindakan bangsa Indonesia dari politik konfrontasi
ekonomi ditingkatkan menjadi konfrontasi segala bidang.
No comments:
Post a Comment